Surat Penunjukan Pajak adalah dokumen penting yang sering digunakan dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti otorisasi dari Wajib Pajak (baik orang pribadi maupun badan) kepada pihak lain (biasanya karyawan internal) untuk mengurus hal-hal administratif terkait perpajakan. Beda lho sama Surat Kuasa Khusus (SKK) yang biasanya buat konsultan pajak atau